MAKALAH
STANDAR PELAYANAN KEBIDANAN
Disusun Guna Melengkapi tugas ASKEB V Komunitas
Disusun Oleh :
Ajeng Arimurti 09074106002
Fitria Ella Retnaningtyas 09074106017
Hidayatul Mustafidah 09074106020
Renny Winda Rosiani 09074106034
AKADEMI KEBIDANAN MUHAMMADIYAH MADIUN
2011
KATA PENGANTAR
Puji Syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan karunia-Nya, karena kami masih diberi kesehatan dan menyelesaikan :
1. Orang tua yang selalu memberikan dukungan.
2. Ibu Rumpiati, Amd,Keb, SST, MPH selaku direktur Akbid Muhammadiyah Madiun.
3. Ibu Sundari, SST selaku dosen mata kuliah Askeb V Komunitas.
4. Seluruh Dosen Akademi Kebidanan Muhammadiyah Madiun yang memberikan pengetahuan kebidanan.
Penyusun menyadari adanya keterbatasan waktu dan tenaga serta kemampuan, sehingga masih banyak kesalahan pada makalah Askeb V Komunitas Kebidanan ini, untuk itu penulis menerima kritik dan saran demi kesempurnaan makalah ini. Kami berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi penyusun, pembaca dan berbagai pihak.
Madiun, 12 Mei 2011
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR......................................................................................... i
DAFTAR ISI ..................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN................................................................................. 1
BAB II TINJAUAN TEORI DAN PEMBAHASAN....................................... 3
BAB III PENUTUP......................................................................................... 22
DAFTAR ISI........................................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Sebagai salah satu profesi dalam bidang kesehatan, Bidan memiliki kewenangan untuk memberikan Pelayanan Kebidanan (Kesehatan Reproduksi) kepada perempuan remaja putri, calon pengantin, ibu hamil, bersalin, nifas, masa interval, klimakterium, dan menopause, bayi baru lahir, anak balita dan prasekolah. Selain itu Bidan juga berwenang untuk memberikan Pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Masyarakat.
Peran aktif Bidan dalam pelayanan Kesehatan Reproduksi dan Keluarga Berencana sudah sangat diakui oleh semua pihak. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa 66% persalinan, 93% kunjungan ante natal (K1), 80% dari pelayanan Keluarga Berencana dilakukan oleh Bidan. Praktek pelayanan bidan perorangan (swasta), bidan merupakan penyedia layanan kesehatan, yang memiliki kontribusi cukup besar dalam memberikan pelayanan, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak. Supaya masyarakat pengguna jasa layanan bidan memperoleh akses pelayanan yang bermutu dari pelayanan bidan, perlu adanya regulasi pelayanan praktek bidan secara jelas, persiapan sebelum bidan melaksanakan pelayanan praktek, seperti perizinan, tempat, ruangan, peralatan praktek, dan kelengkapan administrasi semuanya harus sesuai dengan standar.
Setelah bidan melaksanakan pelayanan dilapangan, untuk menjaga kualitas dan keamanan dari layanan bidan, dalam memberikan pelayanan harus sesuai dengan kewenangannya1. Pihak pemerintah dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten /Kota dan organisasi Ikatan Bidan memiliki kewenangan untuk pengawasan dan pembinaan kepada bidan yang melaksanakan praktek perlu melaksanakan tugasnya dengan baik.
B. TUJUAN
1. Umum
a. Memahami jaminan pelayanan yang aman dan berkualitas.
b. Memelihara sebagai landasan untuk standarisasi dan perkembangan profesi.
2. Khusus
a. Memahami pentingnya Standarisasi kebidanan.
b. Mampu mempersiapkan diri menjadi melakukan pelayan kebidanan sesuai standar kebidanan.
c. Memberikan informasi standart kebidanan, pelayanan kebidanan.
C. MANFAAT
1. Bagi Penulis
a. Meningkatkan pengetahuan tentang standar pelayanan kebidanan.
b. Menerapkan pengetahuan yang diperoleh standar pelayanan kebidanan dan menerapkanya dalam asuhan sesungguhnya di lapangan.
2. Bagi Lembaga
Memberikan tambahan referensi serta bahan acuan dalam penyusunan makalah kebidanan pada masa yang akan datang khusunya standart pelayanan kebidanan.
3. Bagi Masyarakat
Memberikan informasi tentang standar asuhan kebidanan.
BAB II
TINJAUAN TEORI DAN PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
Bidan adalah seseorang yang telah mengikuti program pendidikan bidan yang diakui di negaranya, telah lulus dari pendidikan tersebut, serta memenuhi kualifikasi untuk didaftar (register) dan atau memiliki izin yang sah (lisensi) untuk melakukan praktik bidan. (International Confederation Of Midwives (ICM) : 2005).
Standar adalah ukuran atau parameter yang digunakan sebagai dasar untuk menilai tingkat kualitas yang telah disepakati dan mampu dicapai dengan ukuran yang telah ditetapkan.
Praktek kebidanan adalah penerapan ilmu kebidanan dalam memberikan pelayanan kebidanan kepada klien dengan pendekatan managemen kebidanan.
Sebagai tenaga kesehatan yang profesional maka bidan dalam melakukan tugasnya wajib melalui standar profesi sesuai dengan apa yang dinyatakan dalam UU NO 23 TAHUN 1992 Tentang Kesehatan; bahwa tenaga Kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk memenuhi standar profesi dan menghormati hak pasien.
Kewenangan Bidan diatur dalam KepMenKes No900/MenKes/SK/7/ 2002 Tentang Registrasi dan Praktek Bidan. Dalam menjalankan kewenangan yang diberikan Bidan harus :
1. Melaksanakan tugas dan kewenangan sesuai standar profesi
2. Memiliki ketrampilan dan kemampuan untuk tindakan yang dilakukan .
3. Mematuhi dan melaksanakan protap yang berlaku diwilayahnya.
4. Bertanggung jawab atas pelayanan yang diberikan dan berupaya secara optimal dengan mengutamakan keselamatan ibu dan atau janin.
Bila seorang Bidan dalam melaksanakan pekerjaan tanpa kewenangan, maka bidan tersebut melanggar salah satu standar profesi Kebidanan. Sesuai KepMenkes No 900/2002 ,disebutkan bahwa bidan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan KepMenkes dapat dikenakan sanksi lisan, teguran tertulis sampai pencabutan ijin praktek. Standar praktek kebidanan dibuat dan disusun oleh organisasi profesi bidan (PP IBI) berdasarkan kompetensi inti bidan, dimana kompetensi ini lahir sebagai bukti bahwa Bidan telah menguasai pengetahuan ,ketrampilan, dan sikap minimal yang harus dimiliki Bidan sebagai hasil belajar dalam pendidikan. Menurut sudut pandang pendidikan, kompetensi adalah perpaduan dari pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak.
Sehingga kompetensi bidan meliputi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki oleh seorang bidan dalam melaksanakan praktik kebidanan secara aman dan bertanggungjawab.
Organisasi profesi IBI membuat standar praktik bidan berdasarkan kompetensi inti sehingga dengan adanya standar praktik kebidanan, bidan mempunyai suatu ukuran yang sama untuk semua bidan dalam melaksanakan tugasnya.
B. PARADIGMA KEBIDANAN
Bidan dalam bekerja memberikan pelayanan keprofesiannya berpegang pada paradigma, berupa pandangan terhadap manusia / perempuan, lingkungan, perilaku, pelayanan kesehatan / kebidanan dan keturunan.
1. Perempuan
Perempuan sebagimana halnya manusia adalah mahluk bio-psiko-sosio-kultural yang utuh dan unik, mempunyai kebutuhan dasar yang unik, dan bermacam-macam sesuai dengan tingkat perkembangan.
Kualitas manusia sangat ditentukan oleh keberadaan/kondisi perempuan/Ibu dalam keluarga. Para perempuan di masyarakat adalah penggerak dan pelopor peningkatan kesejahteraan keluarga.
2. Lingkungan
Lingkungan merupakan semua yang terlibat dalam interaksi individu pada waktu melaksanakan aktifitasnya, baik lingkungan fisik, psikososial, biologis maupun budaya. Lingkungan psikososial meliputi keluarga, kelompok, komunitas dan masyarakat. Ibu selalu terlibat dalam interaksi keluarga, kelompok, komunitas, dan masyarakat.
3. Perilaku
Perilaku merupakan hasil seluruh pengalaman serta interaksi manusia dengan lingkungannya, yang terwujud dalam bentuk pengetahuan, sikap dan tindakan.
4. Pelayanan kebidanan adalah bagian integral dari sistem pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan yang telah terdaftar (teregister) yang dapat dilakukan secara mandiri, kolaborasi atau rujukan.
5. Keturunan
Keturunan merupakan salah satu faktor yang menentukan kualitas manusia. Manusia yang sehat dilahirkan oleh ibu yang sehat.
C. STANDAR PENDIDIKAN BIDAN MENURUT KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 369/ MENKES/ SK/ III/ 2007
a. Lulusan pendidikan bidan sebelum tahun 2000 dan Diploma III kebidanan, merupakan bidan pelaksana, yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan praktiknya baik di institusi pelayanan maupun praktik perorangan.
b. Lulusan pendidikan bidan setingkat Diploma IV / S1 merupakan bidan professional, yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan praktiknya baik di institusi pelayanan maupun praktik perorangan. Mereka dapat berperan sebagai pemberi layanan, pengelola, dan pendidik.
c. Lulusan pendidikan bidan setingkat S2 dan S3, merupakan bidan profesional, yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan praktiknya baik di institusi pelayanan maupun praktik perorangan. Mereka dapat berperan sebagai pemberi layanan, pengelola, pendidik, peneliti, pengembang dan konsultan dalam pendidikan bidan maupun system/ketata-laksanaan pelayanan kesehatan secara universal.
D. STANDAR PENDIDIKAN BERKELANJUTAN BIDAN KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 369/ MENKES/ SK/ III/ 2007
E. STANDAR PELAYANAN KEBIDANAN MENURUT KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 369/ MENKES/ SK/ III/ 2007
1. STANDAR I : FALSAFAH DAN TUJUAN
Pelayanan kebidanan dilaksanakan sesuai dengan filosofi bidan
Definisi Operasional :
a. Dalam menjalankan perannya bidan memiliki keyakinan yang dijadikan panduan dalam memberikan asuhan
b. Tujuan utama asuhan kebidanan untuk menyelamatkan ibu dan bayi (mengurangi kesakitan dan kematian). Asuhan kebidanan berfokus pada promosi persalinan normal, pencegahan penyakit, pencegahan cacad pada ibu dab bayi, promosi kesehatan yang bersifat holistik, diberikan dengan cara yang kreatif, fleksibel, suportif, peduli, bimbingan, monitor dan pendidikan berpusat pada perempuan. Asuhan berkesinambungan, sesuai keinginan klien dan tidak otoriter serta menghormati pilihan perempuan
2. STANDAR II : ADMINISTRASI DAN PENGELOLAAN
Pengelola pelayanan kebidanan memiliki pedoman pengelolaan, standar pelayanan dan prosedur tetap. Pengelolaan pelayanan yang kondusif, menjamin praktik pelayanan kebidanan yang akurat.
Definisi Operasional :
a. Ada pedoman pengelolaan pelayanan yang mencerminkan mekanisme kerja di unit pelayanan tersebut yang disahkan oleh pimpinan.
b. Ada standar pelayanan yang dibuat mengacu pada pedoman standar alat, standar ruangan, standar ketenagaan yang telah tindakan di sahkan oleh pimpinan.
c. Ada standar prosedur tetap untuk setiap jenis kegiatan/ kebidanan yang di sahkan oleh pimpinan.
d. Ada rencana/program kerja disetiap institusi pengelolaan yang mengacu ke institusi induk.
e. Ada bukti tertulis terselenggaranya pertemuan berkala secara teratur, dilengkapi dengan daftar hadir dan notulen rapat.
f. Ada naskah kerjasama, program praktik dari institusi yang menggunakan lahan praktik, program pengajaran dan penilaian klinik.
g. Ada bukti administrasi.
3. STANDAR III : STAF DAN PIMPINAN
Pengelola pelayanan kebidanan mempunyai program pengeloaan sumber daya manusia, agar pelayanan kebidanan berjalan efektif dan efisien.
Definisi Operasional :
a. Tersedia SDM sesuai dengan kebutuhan baik kualifikasi maupun jumlah.
b. Mempunyai jadwal pengaturan kerja harian.
c. Ada jadwal dinas sesuai dengan tanggung jawab dan uraian kerja.
d. Ada jadwal bidan pengganti dengan peran fungsi yang jelas.
e. Ada data personil yang bertugas di ruangan tersebut.
4. STANDAR IV : FASILITAS DAN PERALATAN
Tersedia sarana dan peralatan untuk mendukung pencapaian tujuan pelayanan kebidanan sesuai dengan beban tugasnya dan fungsi institusi pelayanan.
Definisi Operasional :
a. Tersedia sarana dan peralatan untuk mencapai tujuan pelayanan kebidanan sesuai standar.
b. Tersedianya peralatan yang sesuai dalam jumlah dan kualitas.
c. Ada sertifikasi untuk penggunaan alat-alat tertentu.
d. Ada prosedur permintaan dan penghapusan alat.
5. STANDAR V : KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
Pengelola pelayanan kebidanan memiliki kebijakan penyelenggaraan pelayanan dan pembinaan personil menuju pelayanan yang berkualitas.
Definisi Operasional :
a. Ada kebijakan tertulis tentang prosedur pelayanan dan standar pelayanan yang disahkan oleh pimpinan.
b. Ada prosedur rekrutment tenaga yang jelas.
c. Ada regulasi internal sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk mengatur hak dan kewajiban personil.
d. Ada kebijakan dan prosedur pembinaan personal.
6. STANDAR VI : PENGEMBANGAN STAF DAN PROGRAM PENDIDIKAN
Pengelola pelayanan kebidanan memiliki program pengembangan staf dan perencanaan pendidikan, sesuai dengan kebutuhan pelayanan.
Definisi Operasional :
a. Ada program pembinaan staf dan program pendidikan secara berkesinambungan.
b. Ada program orientasi dan pelatihan bagi tenaga bidan/personil baru dan lama agar dapat beradaptasi dengan pekerjaan.
c. Ada data hasil identifikasi kebutuhan pelatihan dan evaluasi hasil pelatihan.
7. STANDAR VII : STANDAR ASUHAN
Pengelola pelayanan kebidanan memiliki standar asuhan/manajemen kebidanan yang diterapkan sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan kepada pasien.
Definisi Operasional :
a. Ada Standar Manajemen Asuhan Kebidanan (SMAK) sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan kebidanan.
b. Ada format manajemen kebidanan yang terdapat pada catatan medik.
c. Ada pengkajian asuhan kebidanan bagi setiap klien.
d. Ada diagnosa kebidanan.
e. Ada rencana asuhan kebidanan.
f. Ada dokumen tertulis tentang tindakan kebidanan.
g. Ada catatan perkembangan klien dalam asuhan kebidanan.
h. Ada evaluasi dalam memberikan asuhan kebidanan.
i. Ada dokumentasi untuk kegiatan manajemen kebidanan.
8. STANDAR VIII : EVALUASI DAN PENGENDALIAN MUTU
Pengelola pelayanan kebidanan memiliki program dan pelaksanaan dalam evaluasi dan pengendalian mutu pelayanan kebidanan yang dilaksanakan secara berkesinambungan.
Definisi Operasional :
a. Ada program atau rencana tertulis peningkatan mutu pelayanan kebidanan.
b. Ada program atau rencana tertulis untuk melakukan penilaian terhadap standar asuhan kebidanan.
c. Ada bukti tertulis dari risalah rapat sebagai hasil dari kegiatan pengendalian mutu asuhan dan pelayanan kebidanan.
d. Ada bukti tertulis tentang pelaksanaan evaluasi pelayanan dan rencana tindak lanjut.
e. Ada laporan hasil evaluasi yang dipublikasikan secara teratur kepada semua staf pelayanan kebidanan
F. STANDAR PRAKTIK KEBIDANAN
1. STANDAR I : METODE ASUHAN
Asuhan kebidanan dilaksanakan dengan metode manajemen kebidanan dengan langkah: Pengumpulan data dan analisis data, penegakan diagnosa perencanaan pelaksanaan, evaluasi dan dokumentasi.
Definisi Operasional :
a. Ada format manajemen asuhan kebidanan dalam catatan asuhan kebidanan.
b. Format manajemen asuhan kebidanan terdiri dari: format pengumpulan data, rencana asuhan, catatan implementasi, catatan perkembangan, tindakan, evaluasi, kesimpulan dan tindak lanjut kegiatan lain.
2. STANDAR II : PENGKAJIAN
3. STANDAR III : DIAGNOSA KEBIDANAN
4. STANDAR IV : RENCANA ASUHAN
5. STANDAR V : TINDAKAN
6. STANDAR VI : PARTISIPASI KLIEN
7. STANDAR VII : PENGAWASAN
8. STANDAR VIII : EVALUASI
9. STANDAR IX : DOKUMENTASI
BAB III
SIMPULAN DAN SARAN
A. SIMPULAN
Pemahaman mengenai konsep kebidanan sangat penting diketahui para bidan, karena masyarakat semakin kritis dalam memandang kualitas pelayanan kebidanan.
Oleh karena maka konsep kebidanan harus dikuasai dan dijadikan acuan dalam melaksanakan praktek kebidanan, sehingga profesi bidan dapat berkarya dipelayanan kebidanan baik, kepada individu, keluarga, masyarakat dengan sikap dan perilaku yang professional.
B. SARAN
Standar profesi ini, wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh setiap bidan dalam mengamalkan amanat profesi kebidanan.
DAFTAR PUSTAKA
1 komentar:
@perpustakaan online kebidanan :iya terimakasih infonya...
Posting Komentar